Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.937.063.236.074,27 dan belanja sebesar Rp.935.612.162.319,98, menghasilkan surplus sebesar Rp.1.451.073.754,29. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 11.506.653.346,72 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.956.501.300,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp.449.847.953,28).
Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.206.979.362.550,38, jumlah kewajiban sebesar Rp. 66.987.034.737,33, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.139.992.327.813,05. Laporan Operasional menunjukkan surplus/(defisit) operasi sebesar (Rp. 81.473.131.309,67). Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 934.724.397,07. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.139.992.327.813,05.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.