Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Aceh Timur yang tenteram dan tertib melalui upaya ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, meliputi:
- Tertib bangunan: Melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan, sempadan sungai, dan jalur hijau, kecuali untuk kepentingan umum dengan izin Bupati.
- Tertib PKL: Mengatur lokasi dan aktivitas pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban umum.
- Tertib usaha: Mewajibkan setiap penyelenggara kegiatan usaha memiliki izin, serta mengatur pengelolaan limbah dan produksi/peredaran petasan.
- Tertib reklame: Mengatur pemasangan reklame agar memperhatikan keselamatan, keindahan, dan tidak bertentangan dengan norma agama serta peraturan perundang-undangan.
- Tertib jalan dan angkutan jalan: Melarang pengaturan lalu lintas tanpa izin, perubahan bentuk jalan tanpa izin, serta mengatur pengangkutan bahan berdebu dan aktivitas pejalan kaki.
- Tertib parkir: Mengatur penyelenggaraan parkir umum dan bongkar muat barang.
- Tertib sosial: Melarang meminta sumbangan tanpa izin, serta mengatur aktivitas gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
- Tertib hiburan: Mewajibkan izin untuk penyelenggaraan hiburan umum.
- Tertib kebersihan dan keindahan: Mewajibkan penjagaan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah.
- Tertib pendidikan: Mengatur kewajiban dan larangan bagi peserta didik.
Qanun ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, serta pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum oleh Pemerintah Kabupaten.