Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 1/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 1 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2020Tanggal Penetapan:18 Maret 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaKetentraman dan Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku18 Maret 2020
Tanggal Penetapan18 Maret 2020
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Aceh Timur yang tenteram dan tertib melalui upaya ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, meliputi:

  1. Tertib bangunan: Melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan, sempadan sungai, dan jalur hijau, kecuali untuk kepentingan umum dengan izin Bupati.
  2. Tertib PKL: Mengatur lokasi dan aktivitas pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban umum.
  3. Tertib usaha: Mewajibkan setiap penyelenggara kegiatan usaha memiliki izin, serta mengatur pengelolaan limbah dan produksi/peredaran petasan.
  4. Tertib reklame: Mengatur pemasangan reklame agar memperhatikan keselamatan, keindahan, dan tidak bertentangan dengan norma agama serta peraturan perundang-undangan.
  5. Tertib jalan dan angkutan jalan: Melarang pengaturan lalu lintas tanpa izin, perubahan bentuk jalan tanpa izin, serta mengatur pengangkutan bahan berdebu dan aktivitas pejalan kaki.
  6. Tertib parkir: Mengatur penyelenggaraan parkir umum dan bongkar muat barang.
  7. Tertib sosial: Melarang meminta sumbangan tanpa izin, serta mengatur aktivitas gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
  8. Tertib hiburan: Mewajibkan izin untuk penyelenggaraan hiburan umum.
  9. Tertib kebersihan dan keindahan: Mewajibkan penjagaan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah.
  10. Tertib pendidikan: Mengatur kewajiban dan larangan bagi peserta didik.

Qanun ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, serta pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum oleh Pemerintah Kabupaten.

1. Usaha hiburan umum yang telah beroperasi dan belum memiliki izin, wajib mengurus izin selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak qanun ini diundangkan. 2. Dalam hal kegiatan usaha hiburan umum selama belum memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menjaga ketertiban umum dan ketenteraman, dan tidak boleh melanggar syariat Islam serta dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten. 3. Usaha hiburan umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditutup dan/atau disegel oleh Pemerintah Kabupaten.

1. Pelanggaran terhadap Qanun ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyegelan/penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, pembongkaran, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).