Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Balimu Kecamatan Lasalimu Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 26/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Balimu Kecamatan Lasalimu Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Balimu di Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Wilayah Desa Balimu terdiri dari Dusun Balimu I dan Dusun Balimu II, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Balimu I. Pembentukan desa ini mengurangi luas wilayah Desa Lasalimu. Batas-batas Desa Balimu meliputi Desa Wasuamba di utara, Desa Laut Banda di timur, serta Desa Lasalimu di selatan dan barat. Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Kepala Desa Balimu akan diangkat dengan Keputusan Kepala Daerah untuk memimpin pemerintahan desa.

(-)

(-)