Peraturan Daerah ini membentuk Desa Balimu di Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Wilayah Desa Balimu terdiri dari Dusun Balimu I dan Dusun Balimu II, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Balimu I. Pembentukan desa ini mengurangi luas wilayah Desa Lasalimu. Batas-batas Desa Balimu meliputi Desa Wasuamba di utara, Desa Laut Banda di timur, serta Desa Lasalimu di selatan dan barat. Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Kepala Desa Balimu akan diangkat dengan Keputusan Kepala Daerah untuk memimpin pemerintahan desa.