Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUNG ANGGARAN 2017.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 15/2017 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2017Tanggal Penetapan:11 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUNG ANGGARAN 2017.
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku11 Oktober 2017
Tanggal Penetapan11 Oktober 2017
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2015 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 66.726.333.858,88 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.027.830.341.140,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 102.766.973.257,13 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.113.162.635.258,01, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi Rp. (85.332.294.118,01). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan peningkatan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 36.040.639.398,15 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 86.832.294.118,01. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 1.500.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA).

(-)

(-)