Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 66.726.333.858,88 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.027.830.341.140,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 102.766.973.257,13 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.113.162.635.258,01, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi Rp. (85.332.294.118,01). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan peningkatan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 36.040.639.398,15 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 86.832.294.118,01. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 1.500.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA).