Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership

Juga dikenal sebagai: PMK 18/PMK.010/2018 · PMK No. 18/PMK.010/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2018Tanggal Penetapan:15 Februari 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2018
Tanggal Penetapan15 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018 ini ditetapkan untuk mengatur penetapan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Jepang dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara anggota ASEAN dan Jepang, serta menyesuaikan komitmen Indonesia dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk yang berlaku mulai 1 Maret 2018 hingga seterusnya, dengan jadwal penurunan tarif yang telah dijadwalkan hingga tahun 2025. Klasifikasi barang impor dan tarif bea masuk diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa jika tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif dalam rangka AJCEP, maka tarif yang lebih rendah tersebut yang akan berlaku.

(-)

(-)