Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi untuk Setiap Gampong dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Aceh Jaya 5/2025 · Perbup Kabupaten Aceh Jaya No. 5 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2025Tanggal Penetapan:3 Maret 2025
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPenetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi untuk Setiap Gampong dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Tanggal Berlaku03 Maret 2025
Tanggal Penetapan03 Maret 2025
Tempat PenetapanCalang

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong di Kabupaten Aceh Jaya melalui penyediaan sumber pendanaan. Kebijakan ini menetapkan perkiraan jumlah Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap Gampong di Kabupaten Aceh Jaya untuk Tahun Anggaran 2025. Total perkiraan dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp2.380.510.167,-, yang terdiri atas dana bagi hasil pajak sebesar Rp2.122.352.867,- dan dana retribusi sebesar Rp258.157.300,-. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menetapkan kewajiban pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi kepada Gampong paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah. Rincian alokasi dana untuk masing-masing Gampong tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)