Peraturan Daerah ini mengatur tentang Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan kebutuhan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai Negeri Administratif dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penataan Negeri Administratif, termasuk pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status Negeri Administratif menjadi Kelurahan atau sebaliknya.
2. Kewenangan Negeri Administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Penyelenggaraan Pemerintahan Negeri Administratif oleh Pemerintah Negeri Administratif dan Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA).
4. Pemilihan, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri Administratif.
5. Pengaturan mengenai perangkat Negeri Administratif, termasuk Sekretariat Negeri Administratif, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
6. Keuangan dan aset Negeri Administratif, termasuk sumber pendapatan, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan aset.
7. Pembangunan Negeri Administratif, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
8. Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri Administratif (BUMNA).
9. Kerja sama antar-Negeri Administratif/Negeri dan kerja sama dengan pihak ketiga.
10. Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan Negeri Administratif.
11. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Negeri Administratif oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
12. Penetapan wilayah Negeri Administratif.