Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Negeri Administratif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 10/2022 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2022Tanggal Penetapan:14 Maret 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaNegeri Administratif
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku14 Maret 2022
Tanggal Penetapan14 Maret 2022
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Negeri (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2006 Nomor 126 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan kebutuhan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai Negeri Administratif dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penataan Negeri Administratif, termasuk pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status Negeri Administratif menjadi Kelurahan atau sebaliknya. 2. Kewenangan Negeri Administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 3. Penyelenggaraan Pemerintahan Negeri Administratif oleh Pemerintah Negeri Administratif dan Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA). 4. Pemilihan, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri Administratif. 5. Pengaturan mengenai perangkat Negeri Administratif, termasuk Sekretariat Negeri Administratif, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. 6. Keuangan dan aset Negeri Administratif, termasuk sumber pendapatan, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan aset. 7. Pembangunan Negeri Administratif, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. 8. Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri Administratif (BUMNA). 9. Kerja sama antar-Negeri Administratif/Negeri dan kerja sama dengan pihak ketiga. 10. Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan Negeri Administratif. 11. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Negeri Administratif oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten. 12. Penetapan wilayah Negeri Administratif.

1. Masa jabatan Kepala Pemerintah Negeri Administratif, perangkat Pemerintah Negeri Administratif dan BPNA yang ada pada saat ini tetap berlaku sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Negeri Administratif yang ada pada saat ini beralih menjadi Negeri setelah adanya penetapan Negeri berdasarkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Negeri. 3. Negeri yang ada pada saat ini beralih menjadi Negeri Administratif setelah adanya penetapan Negeri berdasarkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Negeri.

1. Kepala Pemerintah Negeri Administratif yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 23 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Kepala Pemerintah Negeri Administratif yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Perangkat Pemerintah Negeri Administratif yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.