Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Di Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 15/2011 · Perda Kabupaten Majalengka No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Di Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Majalengka. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap Pasal 3 yang mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PD BPR sebesar Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah) yang pemenuhannya dilakukan secara bertahap sejak Tahun 2007, dengan alokasi Rp. 10.000.000.000,00 untuk PD BPR Sukahaji dan Rp. 2.000.000.000,00 untuk PD BPR Perkreditan Kecamatan. Selain itu, ditambahkan Pasal 3A yang mengatur penambahan penyertaan modal kepada PD BPR Sukahaji sebesar Rp. 1.000.000.000,00 pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, serta mekanisme penetapan penambahan penyertaan modal berikutnya melalui Keputusan Bupati berdasarkan APBD tahun berkenaan, baik dalam bentuk aset tetap maupun tidak tetap.

(-)

(-)