Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 1/2020 · Perda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2020Tanggal Penetapan:2 Juni 2020
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Kepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku02 Juni 2020
Tanggal Penetapan02 Juni 2020
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Kepemudaan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah pentingnya peran serta pemuda dalam pembangunan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Pemerintah Daerah menyusun kebijakan dan strategi pembangunan kepemudaan yang dituangkan ke dalam RPJPD, RPJMD, RENSTRA Perangkat Daerah, dan RAD.

Pelayanan kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Penyadaran berupa gerakan pemuda dalam berbagai aspek kehidupan. Pemberdayaan dilakukan untuk meningkatkan potensi dan kualitas pemuda. Pengembangan dilakukan melalui pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan. Organisasi kepemudaan berperan mendukung kepentingan daerah dan nasional. Masyarakat berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.

(-)

(-)