Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/2003 · Keppres No. 10 Tahun 2003 · Keppres Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2003Tanggal Penetapan:21 Februari 2003
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 2003
Tanggal Penetapan21 Februari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri dari tanggal 22 Februari 2003 hingga 26 Februari 2003. Dalam rangka ini, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden. Penugasan ini didasarkan pada ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 dan berlaku selama periode kunjungan atau hingga Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)