Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 9/2022 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2022Tanggal Penetapan:22 November 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku23 November 2022
Tanggal Penetapan22 November 2022
Tempat PenetapanBengkalis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kerja Sama Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, optimalisasi potensi daerah, dan pendapatan asli daerah melalui kerja sama yang efisien dan efektif.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Bentuk Kerja Sama Daerah: Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Luar Negeri (KSDPL), dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL).
  2. Prinsip Kerja Sama Daerah: efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.
  3. Subjek Kerja Sama Daerah: Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Bupati atau Kepala Perangkat Daerah yang diberi kuasa.
  4. Objek Kerja Sama Daerah: seluruh urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan, dengan prioritas pada RPJMD dan RKPD.
  5. KSDD: terdiri dari Kerja Sama Wajib (dengan daerah berbatasan untuk urusan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang efisien) dan Kerja Sama Sukarela (dengan daerah berbatasan atau tidak berbatasan untuk urusan yang lebih efektif dan efisien jika dikerjasamakan).
  6. KSDPK: dapat dilakukan dengan perseorangan, badan usaha berbadan hukum, dan organisasi kemasyarakatan. Jenisnya meliputi kerja sama dalam pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, dan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  7. KSDPL dan KSDLL: meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, dan objek kerja sama lainnya. Harus memenuhi persyaratan seperti hubungan diplomatik, urusan Pemerintah Daerah, tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri, dan sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
  8. Kelembagaan Kerja Sama Daerah: Bupati membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan Sekretariat Kerja Sama untuk melaksanakan KSDD dan KSDPK. TKKSD bertugas menyiapkan dan mengoordinasikan kerja sama, menyusun pemetaan, memberikan saran, menilai proposal, menyiapkan naskah kesepakatan, dan menyusun laporan. Sekretariat Kerja Sama bertugas memfasilitasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan KSDD.

1. Kontrak/perjanjian Kerja Sama Daerah yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kerja Sama. 2. Kontrak/perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kerja Sama.

(-)