Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 13/2009 · Perda Kota Bandung No. 13 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung. Perubahan tersebut meliputi: - Pembentukan Dinas Daerah Kota Bandung yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Pemakaman dan Pertamanan, Dinas Kebakaran, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendapatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga. - Perubahan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan, Dinas Pemakaman dan Pertamanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga. - Perubahan susunan organisasi Dinas Pendidikan, Dinas Pemakaman dan Pertamanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga. - Penambahan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga.

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif paling lambat pada tanggal 1 Januari 2010. 2. Segala ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian.

(-)