di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan tata Kerja badan pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 7/2012 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2012 membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BP4K bertugas dalam pelayanan dan fasilitasi penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BP4K bertujuan untuk meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan melalui sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan. Penyuluhan dipandang sebagai sarana pembelajaran penting bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
Ketentuan Substansial: