Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 8/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2009Tanggal Penetapan:22 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku22 Agustus 2009
Tanggal Penetapan22 Agustus 2009
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2009 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 1.528.828.939.965,00 menjadi Rp. 1.572.965.939.965,00 setelah perubahan. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 1.688.025.739.965,00 menjadi Rp. 1.699.140.541.860,32 setelah perubahan. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan semula Rp. 175.000.000.000,00 menjadi Rp. 145.977.801.895,32 setelah perubahan. Pengeluaran semula Rp. 15.803.200.000,00 menjadi Rp. 19.803.200.000,00 setelah perubahan.

Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk jenis pendapatan seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Hibah, Dana Penyesuaian, dan Bantuan Keuangan. Belanja daerah dirinci menjadi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga.

Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan perubahan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan dari tahun anggaran sebelumnya.

(-)

(-)