di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 8/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2009 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk jenis pendapatan seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Hibah, Dana Penyesuaian, dan Bantuan Keuangan. Belanja daerah dirinci menjadi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga.
Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan perubahan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan dari tahun anggaran sebelumnya.