Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, meningkatkan kemampuan masyarakat desa hutan secara partisipatif dan berwawasan lingkungan, menciptakan lapangan kerja, mengoptimalkan fungsi hutan negara dan hutan hak, meminimalisasi konflik pemanfaatan sumberdaya hutan dan lahan, serta menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hasil hutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, meliputi peningkatan produktivitas, sinergitas dan jejaring kerja masyarakat desa hutan; pemberdayaan yang terdiri atas pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat desa hutan; dan advokasi penguatan kelembagaan.
- Arah kebijakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan melalui pola kemitraan, pemanfaatan bersama sumberdaya hutan secara adil dan lestari, mendorong masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan di dalam kawasan hutan secara ilegal, penguatan kelembagaan yang menopang aktivitas masyarakat desa hutan, pemanfaatan sumberdaya hutan dan lahan secara lestari, sesuai dengan fungsi pokok kawasan hutan, pencegahan terjadinya gangguan keamanan hutan, dan pembentukan aliansi strategis di antara seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
- Strategi perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat desa hutan dilaksanakan melalui fasilitasi kemitraan dalam pengelolaan hutan, advokasi dan mediasi, fasilitasi sumber permodalan, fasilitasi pemenuhan sarana produksi, fasilitasi peningkatan infrastruktur di luar kawasan hutan, fasilitasi pemasaran hasil usaha, pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pengembangan sumberdaya manusia melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.