Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 6/2018 · Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2018Tanggal Penetapan:2 Agustus 2018
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku03 Agustus 2018
Tanggal Penetapan02 Agustus 2018
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Tujuannya adalah memberikan batasan yang jelas mengenai tanggung jawab sosial perusahaan, menciptakan penyelenggaraan TJSLP yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan dalam pelaksanaan TJSLP, meminimalisasi dampak negatif keberadaan perusahaan, mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekitar, menciptakan daya saing perusahaan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, pendidikan, dan kesehatan, serta menyelaraskan program TJSLP dengan perencanaan pembangunan daerah.

Pemerintah Daerah berperan memberikan pemahaman kepada perusahaan, menyampaikan informasi perencanaan pembangunan, merumuskan sinergisitas program, memfasilitasi pembentukan Forum Pelaksana TJSLP (FPTJSLP), menyampaikan program prioritas pembangunan, memberikan penghargaan, dan melakukan pembinaan kepada masyarakat.

Perusahaan berhak menyusun program TJSLP, menentukan wilayah penerima manfaat, mendapatkan penghargaan, dan berpartisipasi aktif. Perusahaan berkewajiban mengalokasikan anggaran TJSLP, merencanakan dan melaksanakan kegiatan TJSLP sesuai prinsip tanggung jawab sosial, mengembangkan kemitraan, melaksanakan kajian dan evaluasi, menyusun laporan, melakukan koordinasi, serta menerima usulan dari masyarakat.

Pelaksana TJSLP adalah perusahaan yang beroperasi di daerah, yang dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. Program TJSLP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, program langsung pada masyarakat, serta program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

FPTJSLP dibentuk untuk memadukan dan menyelaraskan program TJSLP, dipimpin oleh Sekretaris Daerah, dan bertugas melakukan koordinasi, memberikan rekomendasi, melakukan pengawasan dan evaluasi, serta menjadi mediator sengketa.

Program TJSLP dilaksanakan sesuai prosedur yang ditentukan oleh FPTJSLP, dengan pendekatan partisipatif, kemitraan, dan kesepakatan. Pelaksanaan TJSLP mengacu pada rencana kerja tahunan perusahaan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Perusahaan wajib menyampaikan laporan secara periodik kepada Bupati dan DPRD melalui FPTJSLP.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban mengalokasikan anggaran TJSLP, merencanakan dan melaksanakan kegiatan TJSLP, mengembangkan kemitraan, melaksanakan kajian dan evaluasi, menyusun laporan, melakukan koordinasi, serta menerima usulan dari masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.