Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1981 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of Canada On Economic Cooperation" Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah-Pemerintah Negara Anggota Asean Yang Terdiri Dari Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura Dan Kerajaan Thailand Dan Delegasi Pemerintah Canada, Yang Telah Ditanda-Tangani Di New York, Amerika Serikat, Pada Tanggal 25 September 1981

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1981 · Keppres No. 55 Tahun 1981 · Keppres Nomor 55 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 1981Tanggal Penetapan:23 November 1981
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Agreement Between The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of Canada On Economic Cooperation" Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah-Pemerintah Negara Anggota Asean Yang Terdiri Dari Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura Dan Kerajaan Thailand Dan Delegasi Pemerintah Canada, Yang Telah Ditanda-Tangani Di New York, Amerika Serikat, Pada Tanggal 25 September 1981
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 November 1981
Tanggal Penetapan23 November 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan "Agreement between the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of Canada on Economic Cooperation" yang ditandatangani di New York pada tanggal 25 September 1981. Latar belakang dari pengesahan ini adalah surat dari Menteri Luar Negeri dan pandangan Pemerintah Republik Indonesia yang menganggap perlu untuk mengesahkan perjanjian tersebut. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota ASEAN dan Pemerintah Canada.

Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah pengesahan perjanjian kerjasama ekonomi tersebut. Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah yang diatur dalam keputusan ini. Ruang lingkup kegiatan yang diatur adalah kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota ASEAN dan Canada. Tidak ada hak dan kewajiban subjek hukum yang secara eksplisit diatur dalam keputusan ini.

(-)

(-)