Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 48 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1957 tentang Amanat Presiden Republik Indonesia Kepada Para Pejabat Dan Segenap Alat Perlengkapan Negara/Pemerintah Di Seluruh Republik Indonesia Untuk Terus Bekerja

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1957 · Keppres No. 48 Tahun 1957 · Keppres Nomor 48 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaAmanat Presiden Republik Indonesia Kepada Para Pejabat Dan Segenap Alat Perlengkapan Negara/Pemerintah Di Seluruh Republik Indonesia Untuk Terus Bekerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1957 dikeluarkan untuk memberikan penegasan mengenai tata kerja bagi pejabat negara dalam situasi darurat perang di seluruh wilayah Republik Indonesia. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menghindari keraguan publik dan memastikan bahwa pejabat negara tetap menjalankan tugas mereka sesuai dengan tata kerja yang berlaku sebelum 14 Maret 1957, kecuali jika ada instruksi lain dari Penguasa Militer. Selain itu, keputusan ini menekankan pentingnya menghormati sendi-sendi negara dan hierarki pejabat negara. Dalam rangka pelaksanaan peraturan darurat perang, keputusan ini juga memperberat hukuman terhadap kejahatan dan pelanggaran yang merugikan keamanan, keuangan, dan perekonomian negara.

(-)

1. Sanksi hukuman dan cara penyitaan barang-barang diterapkan untuk pelanggaran yang merugikan keamanan, keuangan, dan perekonomian negara.