Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 4/2015 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku28 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:

  1. Melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok.
  2. Membudayakan hidup sehat.
  3. Menekan angka pertumbuhan perokok pemula.
  4. Melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok.

Ketentuan Substansial:

  • Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum dalam kota, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan.
  • Kewajiban dan Larangan: Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, tindakan pelarangan terhadap kegiatan merokok, memasang tanda larangan merokok, dan menyiapkan ruang khusus merokok (jika diizinkan). Setiap orang dilarang merokok pada KTR kecuali pada fasilitas ruang khusus merokok.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR melalui pemberian sumbangan pemikiran, bimbingan, penyuluhan, dan pengawasan.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan KTR, termasuk sosialisasi, koordinasi, pemberian pedoman, konsultasi, monitoring, evaluasi, dan pemberian penghargaan.

1. Institusi pemerintah daerah, perorangan dan badan usaha yang mengelola tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyediakan tempat khusus untuk merokok paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang menyediakan tempat khusus untuk merokok pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum dalam kota, dan tempat ibadah dikenakan sanksi administratif berat. 2. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan dikenakan sanksi administratif ringan. 3. Sanksi administratif ringan berupa teguran dan penghentian sementara kegiatan usaha. Sanksi administratif berat berupa penjatuhan hukuman disiplin dan pencabutan izin usaha.