Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keja Badan Kesatuan Bangsa dan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 4/2007 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2007Tanggal Penetapan:22 Januari 2007
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keja Badan Kesatuan Bangsa dan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku24 Januari 2007
Tanggal Penetapan22 Januari 2007
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kutai.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat. Kesbangpolinmas bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang tersebut, yang meliputi perumusan kebijakan di bidang politik, wawasan kebangsaan, penanganan konflik, fasilitasi partai politik, demokrasi, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, dan peningkatan kemampuan SDM. Susunan organisasi Kesbangpolinmas terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris (dengan Sub Bagian Penyusunan Program, Keuangan, dan Umum), Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Politik Pemerintahan, dan Bidang Perlindungan Masyarakat. Setiap pimpinan unit kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Kepala Badan Kesbangpolinmas adalah jabatan struktural Eselon IIb, Sekretaris dan Kepala Bidang Eselon IIIa, serta Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang Eselon IVa. Pembiayaan Kesbangpolinmas berasal dari APBD Kabupaten Kutai Kartanegara dan sumber lain yang sah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kutai yang dibentuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 20 Tahun dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)