Peraturan Menteri ini mengatur tentang pola klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penataan organisasi instansi vertikal. Tujuannya adalah membentuk pola klasifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penataan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang meliputi pembentukan dan pengubahan.
- Prosedur pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mulai dari prakarsa, peninjauan lapangan, hingga penetapan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Kriteria dan persyaratan pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk peningkatan klasifikasi.
- Mekanisme pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mulai dari pengajuan usulan hingga penetapan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang terdiri atas tipe A dan tipe B, berdasarkan nilai akhir dari Variabel Utama dan Variabel Penunjang.
- Variabel Utama yang terdiri atas jenis satuan kerja pemasyarakatan, jumlah satuan kerja yang dikoordinasikan, jumlah tahanan, anak, dan warga binaan, serta persentase angka overcrowded.
- Variabel Penunjang yang terdiri atas ketersediaan sumber daya manusia, luasnya rentang kendali kewilayahan, kompleksitas demografi wilayah, dan kompleksitas koordinasi dengan aparat penegak hukum dan mitra kerja lainnya.
- Tata cara penilaian dan penghitungan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
- Penetapan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan jumlah nilai akhir dari Variabel Utama dan Variabel Penunjang.
- Peninjauan dan evaluasi pola klasifikasi organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setiap 3 (tiga) tahun.