Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengubah ketentuan mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Latar belakang perubahan ini adalah terpenuhinya jumlah dana penyertaan modal awal yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013, sehingga diperlukan penambahan penyertaan modal untuk memperluas cakupan pelayanan PDAM. Peraturan ini menetapkan bahwa jumlah dana penyertaan modal yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan modal dasar pada PDAM adalah Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Pemerintah Daerah telah menyetor Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) hingga tahun 2015. Kekurangan dana sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) akan dipenuhi dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, dengan rincian: Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah); Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah); Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah); dan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah).