Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN STATUS DESA MAMPOTU MENJADI KELURAHAN MAMPOTU KECAMATAN AMALI KABUPATEN BONE

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 8/2011 · Perda Kabupaten Bone No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN STATUS DESA MAMPOTU MENJADI KELURAHAN MAMPOTU KECAMATAN AMALI KABUPATEN BONE
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan Daerah Kabupaten Bone ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2011 mengatur perubahan status Desa Mampotu menjadi Kelurahan Mampotu di Kecamatan Amali. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan yang berkarakter kelurahan, mengingat heterogenitas kondisi sosial budaya masyarakat Desa Mampotu. Tujuan perubahan status ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat. Kelurahan Mampotu dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Kewenangan desa beralih menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah di bawah kecamatan. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati. Segala biaya yang timbul akibat perubahan status ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala kewenangan Desa menjadi kewenangan Kelurahan dan semua Lembaga/unit Kerja mengalami perubahan. 2. Kepala Desa, Perangkat Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap menjalankan tugas Pemerintahan sampai ada pelantikan Lurah Mampotu beserta Perangkatnya.

(-)