di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Bergulir
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 11/2014 · Perda Kota Pekalongan No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Bergulir dibentuk dengan maksud untuk menanggulangi kemiskinan, memberdayakan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro, kecil, menengah, serta usaha lainnya di daerah melalui fasilitas bantuan permodalan. Tujuannya adalah mewujudkan penguatan permodalan melalui penyaluran dana bergulir kepada masyarakat agar menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh, dan mandiri, sehingga mempercepat pertumbuhan dan pemerataan perekonomian daerah.
Peraturan ini mengatur pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari APBD Kota Pekalongan. Dana ini dipinjamkan kepada koperasi, usaha mikro, usaha kecil, menengah, dan kelompok usaha bersama yang memenuhi syarat. Pengelolaan dana bergulir dilaksanakan oleh PPKD melalui SKPD yang membidangi, yang dapat dilaksanakan dengan pola pengelolaan BLUD. SKPD yang membidangi dapat bekerja sama dengan bank pelaksana dan/atau BLUD dalam penyaluran kredit dan pembayaran kembali.
Penerima dana bergulir harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Dana yang disalurkan dapat disertai dengan agunan. Pengembalian dana dilakukan dengan cara mengangsur, yang terdiri dari pokok angsuran ditambah jasa pinjaman. Jasa pinjaman disetor ke kas umum daerah sebagai penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Klasifikasi pengembalian pinjaman meliputi lancar, kurang lancar, diragukan, macet, dan bermasalah. Pinjaman macet dapat dilakukan usaha pemulihan dengan penjadwalan ulang jika memenuhi syarat tertentu. Pinjaman macet karena peminjam meninggal atau gagal usaha akibat bencana dapat dipindahbukukan dalam pos pinjaman bermasalah.
Dana bergulir dengan klasifikasi bermasalah dapat dilakukan penghapusbukuan dengan syarat tertentu, namun tidak menghapus hak Pemerintah Daerah untuk melakukan penagihan. Bank pelaksana dan/atau BLUD membuat laporan bulanan kepada SKPD yang membidangi sebagai bahan pengawasan. SKPD yang membidangi wajib melakukan pembinaan, monitoring, dan pengawasan atas pengelolaan dana bergulir serta melaporkan hasilnya kepada Walikota setiap tiga bulan sekali.