Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2012.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Ketentuan Substansial:
- Laporan Keuangan: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan juga mencantumkan Lampiran laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
- Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp. 1.129.151.455.299,05, belanja sebesar Rp. 1.117.184.706.651,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 11.966.748.648,05. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 85.251.543.351,22 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.366.730.653,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 77.884.812.698,22.
- Neraca: Jumlah aset sebesar Rp. 2.090.556.404.901,08, jumlah kewajiban sebesar Rp. 12.153.585.201,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.078.402.819.700,08.
- Laporan Arus Kas: Saldo awal kas per 1 Januari 2012 sebesar Rp. 90.839.876.194,22 dan saldo akhir kas per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 90.142.030.499,27.
- Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
- Lampiran: Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
- Peraturan Bupati: Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.