Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 1/2014 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2014Tanggal Penetapan:30 Januari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku03 Februari 2014
Tanggal Penetapan30 Januari 2014
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Wonosobo. Sistem ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah, yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara penyusunan rencana, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pembangunan daerah, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, meningkatkan peran serta masyarakat, menjamin penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta meningkatkan akses dan penyerapan aspirasi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup tahapan rencana pembangunan daerah (penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan rencana) untuk RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Pendanaan rencana pembangunan daerah bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, Dana Hibah, dan sumber lain yang sah, disusun berdasarkan pendekatan kinerja dengan plafon indikatif.

(-)

(-)