Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 80 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1993 tentang Pengesahan An Amendment Of Article Vi Of The Statute Of The International Atomic Energy Agency

Juga dikenal sebagai: Keppres 80/1993 · Keppres No. 80 Tahun 1993 · Keppres Nomor 80 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1993Tanggal Penetapan:1 September 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan An Amendment Of Article Vi Of The Statute Of The International Atomic Energy Agency
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1993
Tanggal Penetapan01 September 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1993 mengesahkan perubahan Pasal VI A.1 Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional. Perubahan ini diterima dalam Sidang Umum ke-28 Badan Tenaga Atom Internasional pada 27 September 1984. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan susunan anggota tetap Dewan Gubernur dengan menambah jumlah anggota dari sembilan menjadi sepuluh. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan persetujuan Delegasi Republik Indonesia dan sesuai dengan amanat Presiden terkait perjanjian internasional. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)