Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Siak Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Siak 1/2025 · Perda Kabupaten Siak No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2025Tanggal Penetapan:5 Maret 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Siak Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Siak
Tanggal Berlaku05 Maret 2025
Tanggal Penetapan05 Maret 2025
Tempat PenetapanSiak Sri Indrapura

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Siak untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • RPJPD bertujuan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mewujudkan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu.
  • RPJPD juga bertujuan untuk menyesuaikan proses penyusunan dan sistematika dokumen RPJPD Kabupaten Siak sesuai dengan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.

Ketentuan Substansial:

  • RPJPD memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang.
  • RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD setiap 5 (lima) tahun dan RKPD setiap 1 (satu) tahun.
  • Pemerintah Daerah melaksanakan RPJPD melalui penyusunan RPJMD setiap 5 (lima) tahun dan RKPD setiap 1 (satu) tahun.
  • RPJPD menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota yang memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota.
  • Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah.

(-)

(-)