Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 11 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 11/2014 · Perda Kabupaten Gianyar No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN TRAYEK
LokasiPemerintah Kabupaten Gianyar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Agustus 2014
Tempat PenetapanGianyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 4 Tahun 1994 tentang Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Gianyar. Latar belakangnya adalah perlunya sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah lama dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan regulasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan angkutan, khususnya dalam pengelolaan trayek angkutan di wilayah Kabupaten Gianyar.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama Retribusi: Retribusi Izin Trayek.
  2. Objek Retribusi: Pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu.
  3. Subjek Retribusi: Badan yang memperoleh izin trayek.
  4. Golongan Retribusi: Retribusi Perizinan Tertentu.
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan penumpang umum.
  6. Prinsip Penetapan Tarif: Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Trayek.
  7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah biaya angkut kendaraan yang digunakan (mobil penumpang, mobil bus dengan kapasitas berbeda).
  8. Masa Retribusi: 1 (satu) tahun.
  9. Wilayah Pemungutan: Wilayah Kabupaten Gianyar.
  10. Penentuan Pembayaran: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Sanksi Administratif: Bunga 2% per bulan jika tidak membayar tepat waktu.
  12. Penagihan: Didahului dengan surat teguran.
  13. Penghapusan Piutang: Dapat dihapuskan jika sudah kedaluwarsa (3 tahun).
  14. Ketentuan Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan penyidikan.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-