Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 18/2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2002Tanggal Penetapan:5 Maret 2002
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur.
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku18 Maret 2002
Tanggal Penetapan05 Maret 2002
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur bertujuan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Rencana ini menjadi arahan lokasi investasi pembangunan bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan Kota Sukadana sebagai pusat pelayanan primer dengan fungsi utama pemerintahan dan pendidikan tinggi. 2. Penetapan Kota Way Jepara, Labuhan Maringgai, dan Sribawono sebagai pusat pengembangan kegiatan perdagangan, jasa, dan industri. 3. Pengembangan pelabuhan Labuhan Maringgai sebagai pelabuhan penumpang dan barang. 4. Prioritas pengembangan satuan ruang pada koridor pertumbuhan Labuhan Maringgai - Sukadana. 5. Optimalisasi fungsi, penataan, dan pengendalian kawasan lindung. 6. Penetapan kawasan prioritas untuk meningkatkan perekonomian dan kelestarian lingkungan.

1. Semua rencana tata ruang kota dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang di daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur. 2. Kegiatan budidaya yang telah ditetapkan dan berada di kawasan lindung (di luar kawasan hutan lindung), dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dapat diteruskan sejauh tidak mengganggu fungsi lindung. 3. Kegiatan budidaya yang sudah ada di kawasan lindung dan dinilai mengganggu fungsi lindungnya, harus segera dicegah perkembangannya. 4. Segala ketentuan yang pernah berlaku dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam BAB IV dan BAB V diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling besar Rp 5.000.000. 2. Tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.