Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 42 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 42 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 42/2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 42 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 42 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Oktober 2019
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Kelola Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Oktober 2019
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan good governance melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Tata kelola aplikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah mencakup perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, monitoring, dan evaluasi aplikasi.

Aplikasi dibagi menjadi aplikasi umum berbagi pakai (digunakan oleh seluruh Perangkat Daerah) dan aplikasi khusus (digunakan oleh Perangkat Daerah tertentu untuk tugas pokok dan fungsi). Perolehan aplikasi dapat dilakukan dengan membangun sendiri, melakukan adopsi dari K/L/D/I lain, atau bersifat mandatory dari pemerintah pusat.

Setiap aplikasi yang dibangun atau dikembangkan harus melalui kajian teknis yang dituangkan dalam SMART Planning, yang memastikan keselarasan dengan RIP TIK Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, mempertimbangkan aplikasi mandatory atau sejenis yang dapat diadopsi, memiliki tahapan dan jadwal pelaksanaan, serta pedoman pelaksanaan yang meliputi lingkup pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengadaan aplikasi dapat dilakukan secara swakelola atau oleh pihak penyedia jasa, mengacu pada dokumen SMART Planning dan SKPL.

Realisasi aplikasi dilakukan berdasarkan metodologi pengembangan perangkat lunak yang sesuai. Aplikasi yang diadopsi memerlukan perjanjian kerjasama. Setiap aplikasi harus disertai training, transfer pengetahuan, fitur log penggunaan, dan dokumentasi lengkap. Hak cipta aplikasi yang dibangun sendiri menjadi milik Pemerintah Daerah.

Setiap Perangkat Daerah harus memperhatikan keamanan dan keberlangsungan aplikasi, termasuk login sistem, data log pengguna, perubahan password berkala, dan monitoring akses data. Pengoperasian aplikasi mengacu pada SOP yang ditetapkan. Penyimpanan aplikasi dilakukan dalam repositori yang dikelola oleh Perangkat Daerah pengelola TIK. Aplikasi harus memenuhi standar interoperabilitas dan keamanan informasi.

Pemeliharaan aplikasi memastikan seluruh sumber daya aplikasi berfungsi optimal. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk menjamin pemanfaatan aplikasi sesuai pedoman teknis dan standarisasi.

(-)

(-)