di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 7/2002 · Perda Kabupaten Mamuju No. 7 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyelenggaraan bidang pertanian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bidang pertanian. Kewenangan tersebut meliputi:
Selain itu, diatur pula kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengelola sumber daya daerah, yang meliputi pengelolaan sumber daya alam daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan pengelolaan sumber daya manusia daerah. Kewenangan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.