Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 7/2002 · Perda Kabupaten Mamuju No. 7 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2002Tanggal Penetapan:18 Juni 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku18 Juni 2002
Tanggal Penetapan18 Juni 2002
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyelenggaraan bidang pertanian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bidang pertanian. Kewenangan tersebut meliputi:

  1. Penetapan kebijakan sesuai karakteristik daerah berdasarkan kebijakan nasional.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  3. Pengelolaan sumber daya daerah.
  4. Pengelolaan aset daerah.
  5. Pelaksanaan penugasan dari Pemerintah.

Selain itu, diatur pula kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengelola sumber daya daerah, yang meliputi pengelolaan sumber daya alam daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan pengelolaan sumber daya manusia daerah. Kewenangan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)