Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 10/2004 · Perda Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2004Tanggal Penetapan:27 Oktober 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku09 November 2004
Tanggal Penetapan27 Oktober 2004
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 24 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal, dengan penambahan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yaitu Kawasan Industri Mulyoharjo (KIM). Selain itu, dilakukan perubahan terhadap daftar SMA dan SMK yang berada di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

(-)

(-)