Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PEMERINTAH KECAMATAN DALAM DAERAH KOTA PONTIANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 18/2004 · Perda Kota Pontianak No. 18 Tahun 2004 · Perda Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2004Tanggal Penetapan:30 Desember 2004
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PEMERINTAH KECAMATAN DALAM DAERAH KOTA PONTIANAK
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku30 Desember 2004
Tanggal Penetapan30 Desember 2004
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2001, tentang Pembentukan Pemerintah Kecamatan Dalam Daerah Kota Pontianak.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali Pemerintah Kecamatan dalam Daerah Kota Pontianak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini membentuk Pemerintah Kecamatan di Kota Pontianak, meliputi Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak Selatan, Pontianak Barat, Pontianak Timur, dan Pontianak Kota. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Walikota. Camat dibantu oleh Perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Kecamatan meliputi pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan, koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, pembinaan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan pelayanan masyarakat. Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Camat, seksi-seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Ekonomi dan Pembangunan, Kesejahteraan Sosial), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pejabat eselon III dan IV diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Sekretaris Daerah.

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 masih berlaku sampai dilantiknya Pejabat Struktural menurut Peraturan Daerah yang baru.

(-)