Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KELEKE, KELURAHAN BUNGIN TIMUR, KELURAHAN MANGKIO BARU, KELURAHAN BUKIT MAMBUAL, KELURAHAN TOMBANG PERMAI, KELURAHAN KOMPO, KELURAHAN JOLE, KELURAHAN HANGA – HANGA PERMAI, KELURAHAN NAMBO BOSAA, KELURAHAN NAMBO LEMPEK BARU, KELURAHAN MONDONUN, KELURAHAN LONTIO BARU, KELURAHAN KALAKA DAN KELURAHAN TALANG BATU DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 23/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 23 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2009Tanggal Penetapan:27 Agustus 2009
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KELURAHAN KELEKE, KELURAHAN BUNGIN TIMUR, KELURAHAN MANGKIO BARU, KELURAHAN BUKIT MAMBUAL, KELURAHAN TOMBANG PERMAI, KELURAHAN KOMPO, KELURAHAN JOLE, KELURAHAN HANGA – HANGA PERMAI, KELURAHAN NAMBO BOSAA, KELURAHAN NAMBO LEMPEK BARU, KELURAHAN MONDONUN, KELURAHAN LONTIO BARU, KELURAHAN KALAKA DAN KELURAHAN TALANG BATU DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku27 Agustus 2009
Tanggal Penetapan27 Agustus 2009
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2009 dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Banggai, serta mempercepat pemberian pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat.

Peraturan ini membentuk 14 kelurahan baru yang berasal dari pemekaran kelurahan-kelurahan induk di beberapa kecamatan. Kelurahan-kelurahan baru tersebut adalah Kelurahan Keleke, Kelurahan Bungin Timur, Kelurahan Mangkio Baru, Kelurahan Bukit Mambual, Kelurahan Tombang Permai, Kelurahan Kompo, Kelurahan Jole, Kelurahan Hanga – Hanga Permai, Kelurahan Nambo Bosaa, Kelurahan Nambo Lempek Baru, Kelurahan Mondonun, Kelurahan Lontio Baru, Kelurahan Kalaka dan Kelurahan Talang Batu. Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah dari masing-masing kelurahan baru tersebut. Batas wilayah ini akan dituangkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini, dan akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pemerintah kelurahan yang dimekarkan wajib menetapkan tata ruang wilayah kelurahan yang dimekarkan atas petunjuk dan bimbingan Camat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku. Penetapan Tata Ruang Wilayah Kelurahan kelurahan dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan.

Peraturan ini juga menetapkan lokasi ibukota untuk masing-masing kelurahan baru.

1. Bupati, Camat setempat dan Kepala Kelurahan Induk menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset (tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak), perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen kepada Pemerintah Kelurahan yang dimekarkan. 2. Pelaksanaan penyerahan diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal peresmian kelurahan.

(-)