Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 83.824.419.318,33, sehingga total pendapatan menjadi Rp 2.489.071.847.475,83. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 282.914.773.729,41, menjadikan total belanja Rp 2.676.168.689.886,91. Akibatnya, terjadi defisit anggaran sebesar Rp (187.096.842.411,08). Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 207.090.354.411,08 dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini, termasuk pendapatan asli daerah, dana perimbangan, belanja tidak langsung, dan belanja langsung, tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD ini ditetapkan dalam Peraturan Bupati.