di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1989 tentang Pengesahan Agreement Establlishing The Asia-Pasific Institute For Broadcasting Development Beserta Berubahannya
Juga dikenal sebagai: Keppres 32/1989 · Keppres No. 32 Tahun 1989 · Keppres Nomor 32 Tahun 1989
Keputusan Presiden ini mengesahkan Agreement Establishing the Asia-Pacific Institute for Broadcasting Development (AIBD) beserta perubahannya. Latar belakang dari pengesahan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan sistem penyiaran radio dan televisi nasional melalui kerjasama internasional, yang berfungsi untuk menyebarluaskan informasi, memajukan pendidikan, dan memotivasi perubahan sosial.
Tujuan utama dari AIBD adalah membantu negara-negara anggota dalam meningkatkan kemampuan profesional sistem penyiaran mereka melalui program pelatihan dan penelitian yang sistematis, serta mengorientasikan pekerjaan organisasi penyiaran dan praktisi di negara-negara anggota menuju tujuan pendidikan dan pembangunan. AIBD juga berfungsi untuk mengembangkan metode, teknik, dan sumber daya material yang memungkinkan mereka beroperasi lebih efektif, serta menciptakan jaringan lembaga kolaborasi di bidang pengembangan, pelatihan, dan penelitian penyiaran.
Fungsi-fungsi AIBD mencakup penyelenggaraan kursus pelatihan, seminar, dan studi bagi personel penyiaran, produksi kurikulum dan materi pelatihan, penelitian tentang masalah penyiaran terkait pembangunan sosial dan ekonomi, produksi program percontohan, pengumpulan dan penyebaran informasi, serta penyediaan layanan konsultasi.
Keanggotaan AIBD terbuka bagi semua negara anggota dan anggota asosiasi Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia dan Pasifik (ESCAP). Institute ini memiliki badan hukum dan berhak untuk membuat kontrak, memperoleh dan melepaskan properti, serta mengajukan proses hukum.