Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 10/2014 · Perda Kabupaten Sigi No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2014Tanggal Penetapan:26 Mei 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku26 Oktober 2014
Tanggal Penetapan26 Mei 2014
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak sarang burung walet.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet.
  4. Tarif pajak yang dikenakan adalah 10%.
  5. Wajib pajak diwajibkan untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
  6. Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan, penetapan, dan tata cara pemungutan pajak.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi untuk memungut pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet di wilayahnya, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.