Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2014 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2014-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 9/2014 · Perda Kabupaten Kuningan No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2014Tanggal Penetapan:17 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2014-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku17 Juli 2014
Tanggal Penetapan17 Juli 2014
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuningan Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuningan Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2014-2018. RPJMD ini dimaksudkan untuk menjabarkan visi dan misi Bupati terpilih ke dalam perencanaan lima tahunan dan memberikan arah dalam melaksanakan pembangunan bagi seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah, menetapkan pedoman penyusunan Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD dan perencanaan penganggaran, serta memberikan arah untuk pencapaian kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan arah kebijakan keuangan daerah dengan mempertimbangkan RPJPD. Dokumen ini memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.

Visi RPJMD 2014-2018 adalah "Kuningan Mandiri, Agamis dan Sejahtera tahun 2018". Misi pembangunan Kabupaten Kuningan 2014-2018 meliputi: (a) Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui penanaman nilai agama, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, daya saing dan pengarusutamaan gender; (b) Memantapkan keunggulan kawasan agropolitan, pariwisata daerah, sektor unggulan lainnya, peningkatan investasi ramah lingkungan, serta peningkatan sarana dan prasarana daerah; (c) Meningkatkan percepatan penanggulangan kemiskinan, melalui pelayanan sosial terpadu dan pemberdayaan masyarakat; (d) Memantapkan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup dalam kerangka Kabupaten Konservasi; (e) Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan pengembangan kerjasama daerah.

1. Apabila masa jabatan Bupati berakhir dan RPJMD Kabupaten Kuningan untuk periode selanjutnya belum terbentuk, maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan daerah untuk masa 1 (satu) tahun kedepan dapat mengacu pada program yang tertuang di dalam RPJMD Kabupaten Kuningan sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. 2. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah, Bupati pada tahun terakhir masa jabatan menyusun RKPD. 3. RKPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran dan Belanja Daerah tahun pertama periode masa jabatan Bupati berikutnya.

(-)