di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 4/2013 · Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lahat, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Satpol PP merupakan bagian perangkat Pemerintah Kabupaten yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Satpol PP memiliki fungsi:
Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda/Perbup, dan melakukan tindakan administratif terhadap pelanggar Perda/Perbup.
Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Subbagian Tata Usaha, Seksi-Seksi (Penegakkan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pengembangan Kapasitas, Sarana dan Prasarana, Perlindungan Masyarakat), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP Kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum kecamatan (ex-officio).