Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 4/2013 · Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 September 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 September 2013
Tempat PenetapanLahat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2006 Nomor 06).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lahat, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Satpol PP merupakan bagian perangkat Pemerintah Kabupaten yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Satpol PP memiliki fungsi:

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan Perda dan Peraturan Bupati (Perbup), penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakkan Perda dan Perbup.
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakkan Perda dan Perbup, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Polri, PPNS dan atau aparatur lainnya.
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakkan Perda dan Perbup.
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.

Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda/Perbup, dan melakukan tindakan administratif terhadap pelanggar Perda/Perbup.

Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Subbagian Tata Usaha, Seksi-Seksi (Penegakkan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pengembangan Kapasitas, Sarana dan Prasarana, Perlindungan Masyarakat), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP Kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum kecamatan (ex-officio).

(-)

(-)