Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merupakan unsur pelaksana tugas pengelolaan kepegawaian daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pengelolaan kepegawaian meliputi pengadaan/penerimaan, pengangkatan dan mutasi pegawai, diklat pegawai, serta pembinaan dan disiplin aparatur. Dalam melaksanakan tugasnya, BKD menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis dalam lingkup kepegawaian daerah dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan kabupaten. Susunan organisasi BKD terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Informasi Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan Perencanaan), Bidang Formasi dan Mutasi (dengan Subbid Formasi dan Subbid Mutasi), Bidang Diklat (dengan Subbid Diklat dan Subbid Pengembangan Karier), Bidang Pembinaan dan Disiplin Aparatur (dengan Subbid Pembinaan dan Subbid Disiplin Aparatur), serta Kelompok Jabatan Fungsional. BKD memiliki kewenangan untuk menyiapkan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian, merencanakan pengembangan kepegawaian daerah, menyiapkan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah, melaksanakan pengadaan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah, menetapkan pensiun, gaji, tunjangan, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah, menyelenggarakan administrasi, pendidikan, dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah, membina Pegawai Negeri Sipil, melaksanakan evaluasi kinerja aparatur dan pimpinan organisasi perangkat daerah, mengelola sistem manajemen informasi kepegawaian daerah, dan mengelola informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).