Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 356 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 356 Tahun 1965 tentang Anggota Dewan Sandang Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 356/1965 · Keppres No. 356 Tahun 1965 · Keppres Nomor 356 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 1965Tanggal Penetapan:22 November 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaAnggota Dewan Sandang Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 1965
Tanggal Penetapan22 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua wewenang dan kegiatan yang diberikan kepada KOTOE mengenai penertiban dan kebijaksanaan dalam bidang Sandang, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini dihentikan. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 356 Tahun 1965 ini bertujuan untuk menentukan susunan dan keanggotaan Dewan Sandang Nasional (DESANAS) sebagai tindak lanjut dari hasil Musyawarah Besar Sandang Pertama. Keputusan ini menetapkan struktur organisasi DESANAS, di mana Wakil Perdana Menteri III ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota, dan berbagai menteri serta pejabat tinggi lainnya sebagai anggota. Selain itu, ahli-ahli yang dianggap perlu dapat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua DESANAS. Keputusan ini juga menghentikan semua wewenang dan kegiatan yang sebelumnya diberikan kepada KOTOE terkait kebijakan sandang, serta menyatakan bahwa semua peraturan yang bertentangan dengan keputusan ini tidak berlaku lagi.

1. Semua wewenang dan kegiatan yang diberikan kepada KOTOE mengenai penertiban dan kebijaksanaan dalam bidang Sandang, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini dihentikan.

(-)