di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah
Juga dikenal sebagai: UU 12/2013 · UU No. 12 Tahun 2013 · UU Nomor 12 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Morowali Utara bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Morowali. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Morowali Utara dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Morowali, mencakup sembilan kecamatan. Pembentukan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk penetapan ibu kota di Kolonodale. Pemerintah daerah baru akan mengelola urusan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat dan provinsi. Selain itu, diatur pula pembentukan perangkat daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui pemilihan umum.