Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1981 tentang Pengangkatan Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Telah Selesai Menunaikan Masa Dinasnya Menjadi Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 31/1981 · PP No. 31 Tahun 1981 · PP Nomor 31 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 1981Tanggal Penetapan:5 Oktober 1981
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengangkatan Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Telah Selesai Menunaikan Masa Dinasnya Menjadi Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 1981
Tanggal Penetapan05 Oktober 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1963 tentang Cadangan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2600) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pendayagunaan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah menyelesaikan masa dinasnya untuk menjadi anggota Cadangan TNI. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas-tugas yang memerlukan kemampuan dan keahlian khusus. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa anggota TNI yang telah selesai masa dinasnya dapat diangkat menjadi anggota Cadangan TNI berdasarkan persyaratan tertentu. Pengangkatan dilakukan oleh Presiden atau Menteri, tergantung pada pangkat anggota. Anggota Cadangan TNI dapat dipanggil untuk dinas aktif jika diperlukan, dan mereka memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan anggota TNI aktif. Pembinaan anggota Cadangan TNI dilakukan oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan. Anggota Cadangan TNI juga tunduk pada hukum militer dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)