Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Juga dikenal sebagai: PP 77/1992 · PP No. 77 Tahun 1992 · PP Nomor 77 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 1992Tanggal Penetapan:30 November 1992
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDana Pensiun Lembaga Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 1992
Tanggal Penetapan30 November 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dengan tujuan mengatur pembentukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan penyelenggaraan Program Pensiun. Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengesahan Dana Pensiun yang dapat didirikan oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa dengan persetujuan Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai kepengurusan, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, dan penyediaan Manfaat Pensiun yang berkesinambungan. Hak dan kewajiban peserta, termasuk hak untuk menentukan usia pensiun dan memilih jenis investasi, juga diatur. Pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Pensiun dengan mengutamakan kepentingan peserta dan wajib menyampaikan laporan berkala kepada Menteri. Peraturan ini juga mengatur tentang likuidasi Dana Pensiun dan penggabungan atau konsolidasi Dana Pensiun yang diselenggarakan oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

(-)

(-)