Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 50 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1970 tentang Membubarkan Komisi IV Yang Dibentuk Dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1970

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1970 · Keppres No. 50 Tahun 1970 · Keppres Nomor 50 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 1970Tanggal Penetapan:16 Juli 1970
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembubarkan Komisi IV Yang Dibentuk Dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1970
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juli 1970
Tanggal Penetapan16 Juli 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1970 tentang Pembentukan Komisi IV.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena tugas-tugas Komisi IV yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1970 telah selesai. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk membubarkan Komisi IV dan memberhentikan para anggotanya dengan hormat.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembubaran Komisi IV dan pemberhentian dengan hormat para anggotanya, yaitu Wilopo S.H. sebagai Ketua merangkap anggota, I.J. Kasimo, Prof. Ir. Johannes, Anwar Tjokroaminoto sebagai anggota, dan Major Djenderal Sutopo Juwono sebagai Sekretaris. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)