Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 1/2021 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2021
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku03 Februari 2021
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBojonegoro

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa serta pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang desa.

1. Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

2. Alasan Pencabutan: Diperlukan penyesuaian untuk mengakomodasi perubahan dari peraturan menteri yang lebih baru serta untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi multitafsir dalam pelaksanaan.

3. Kerangka Baru: Mengatur mengenai proses pemilihan, tugas, dan tanggung jawab Kepala Desa serta pengawasan pemilihan oleh BPD dan instansi terkait, termasuk ketentuan-ketentuan baru yang lebih komprehensif.

4. Ketentuan Peralihan: Tidak ada ketentuan peralihan yang secara khusus diatur dalam peraturan ini.

5. Dampak pada Kewajiban Kepatuhan yang Ada: Semua ketentuan terkait pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa yang sebelumnya diatur pada Peraturan Daerah yang dicabut menjadi tidak berlaku, maka pemangku kepentingan harus beralih ke ketentuan baru ini.

6. Tanggal Efektif Pencabutan: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Februari 2021.

Tidak Ada

Sanksi Administratif: Melanggar ketentuan dalam pasal yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan kampanye, dan/atau denda administratif yang disetorkan ke Rekening Kas Desa.

Sanksi Pidana: Tidak ada ketentuan mengenai sanksi pidana yang spesifik dalam peraturan ini, tetapi pelanggaran terhadap hukum pidana seperti korupsi, ancaman terhadap keamanan negara, dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.