di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian
Juga dikenal sebagai: PERPRES 86/2015 · PERPRES No. 86 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan partisipasi Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian sebagai bagian dari politik luar negeri, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan kesiapan personel, materiil, peralatan, dan dana guna memenuhi permintaan partisipasi dalam misi tersebut secara cepat dan tepat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengiriman warga negara Indonesia, baik dari unsur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun sipil, ke misi pemeliharaan perdamaian di luar negeri. Pengiriman ini dilakukan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau organisasi regional, dan harus memenuhi kualifikasi serta standar yang ditetapkan oleh organisasi tersebut. Pengiriman personel dilakukan dengan rekomendasi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian dan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, serta ditetapkan melalui Keputusan Presiden atau keputusan menteri terkait. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pendanaan misi yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Perserikatan Bangsa-Bangsa.