di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 5/2010 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, serta memberikan dasar hukum bagi penyidikan pelanggaran terhadap peraturan daerah ini.