Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 5/2010 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2010Tanggal Penetapan:26 Juli 2010
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku26 Juli 2010
Tanggal Penetapan26 Juli 2010
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 50 Seri D Nomor 49).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  3. Pendaftaran penduduk, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang.
  4. Pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  5. Data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data yang dikelola dan jenis dokumen yang diterbitkan.
  6. Penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus.
  7. Hak akses data dan dokumen kependudukan.
  8. Perlindungan data pribadi penduduk.
  9. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat negara dalam keadaan darurat dan luar biasa.
  10. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  11. Pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, serta memberikan dasar hukum bagi penyidikan pelanggaran terhadap peraturan daerah ini.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya dan KTP seumur hidup yang belum mempunyai NIK. 3. KTP seumur hidup yang belum mempunyai NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Perkawinan penghayat kepercayaan yang dilakukan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib dicatatkan pada Instansi Pelaksana paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya peraturan daerah ini.

1. Keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenai denda administratif dengan besaran yang bervariasi. 2. Tidak membawa KTP atau SKTT saat bepergian dikenai denda administratif. 3. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenai denda. 4. Pemalsuan dokumen, perubahan data tanpa hak, akses ilegal ke database kependudukan, pencetakan blangko ilegal, dan pendaftaran ganda dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.