di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 1/2014 · Perda Kota Bitung No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, serta untuk mengakomodasi pengolahan limbah cair sebagai objek retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, serta penambahan ketentuan baru mengenai Retribusi Pengolahan Limbah Cair. Secara rinci, perubahan tersebut mencakup:
Dengan demikian, peraturan ini memperbarui jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kota Bitung dan menambahkan retribusi untuk pengolahan limbah cair.