Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 1/2014 · Perda Kota Bitung No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2014Tanggal Penetapan:26 Mei 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku26 Mei 2014
Tanggal Penetapan26 Mei 2014
Tempat PenetapanBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2013 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, serta untuk mengakomodasi pengolahan limbah cair sebagai objek retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, serta penambahan ketentuan baru mengenai Retribusi Pengolahan Limbah Cair. Secara rinci, perubahan tersebut mencakup:

  1. Penghapusan Pasal 1 angka 22, 23, dan 24 serta penyisipan angka 31A, 31B, 31C, dan 31D pada Pasal 1 yang mengatur definisi Limbah Cair, Air Limbah Domestik, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, dan Instalasi Pengolahan Limbah Cair (IPLC).
  2. Penghapusan Pasal 2 huruf c dan perubahan Pasal 2 sehingga mencakup retribusi pengolahan limbah cair sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa Umum.
  3. Penghapusan Pasal 35, 36, 37, 38, 39, dan 40.
  4. Perubahan Pasal 53 mengenai Masa Retribusi untuk Retribusi Pelayanan Pasar.
  5. Penghapusan Lampiran IV.
  6. Perubahan Lampiran VI mengenai Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
  7. Penyisipan Bab IXA dan Pasal 66A sampai dengan Pasal 66F yang mengatur Retribusi Pengolahan Limbah Cair, meliputi nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi.
  8. Penghapusan Pasal 104A.
  9. Penghapusan Lampiran IV.

Dengan demikian, peraturan ini memperbarui jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kota Bitung dan menambahkan retribusi untuk pengolahan limbah cair.

(-)

(-)